BUMDesa Tunas Harapan Karangbandung
Tentang Kami
Deskripsi
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Visi & Misi
Unit Usaha Aktif
Kepengurusan
HASANUDDIN
Penasehat
MUHAMMAD ALI FIKRI, A.Md
Pengawas
RUDI HARTONO
Direktur
WAWAN HERMAWAN
Sekretaris
AUNURROFIK
Bendahara
Produk BUMDesa / Desa
Belum ada produk yang ditampilkan.
Komoditas Ketahanan Pangan
Padi
Padi
Kinerja & Capaian
Pemeringkatan
Reguler
Akumulasi dari laporan dokumen BUMDesa
Ketahanan Pangan
Akumulasi dari laporan dokumen BUMDesa
Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM)
Akumulasi dari laporan dokumen BUMDesa
Transparansi
Mitra
Data mitra kerjasama belum dilengkapi.
Galeri Kegiatan BUMDesa
Pengolahan Sampah
Papan Pengumuman BUMDesa
Belum ada pengumuman dari BUMDesa ini.
Artikel dan Opini BUMDesa
Belum ada artikel dan opini dari BUMDesa ini.